Sabtu, 15 Agustus 2009

Agenda Deklarasi KOngres Nasional Perumahan dan Permukiman II Tahun 2009

DEKLARASI KONGRES NASIONAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN IITAHUN 2009
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kongres telah dapat diselesaikan dengan menyepakati berbagai landasan menuju hari depan era baru pembangunan perumahan dan permukiman yang lebih baik.
Kami:
Peserta Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009,sebagai pewaris keputusan Kongres Nasional Perumahan Rakyat tahun 1950 yang telahmeneguhkan perumahan sebagai urusan negara, merasa bertanggung jawab atas pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta Undang-Undang tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menyadari bahwa:
1. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, mewadahi penduduk yang berjumlah besar dengan keanekaragaman budayanya, dan sedang mengalami proses urbanisasi serta menghadapi tantangan karena kedudukannya terhadap berbagai potensi bencana alam.
2. Perkembangan kehidupan yang dinamis, perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan iklim, menuntut pengorganisasian pembangunan perumahan dan permukiman oleh Negara.
3. Seluruh pemangku kepentingan telah berupaya membantu pembangunan perumahan dan permukiman, namun belum seluruh persoalan perumahan dan permukiman teratasi.
4. Desentralisasi dan otonomi daerah membawa konsekuensi baru pada upaya-upaya pembangunan perumahan dan permukiman.
Meneguhkan tekad untuk :
1. Melindungi dan menjamin hak akan tempat tinggal yang layak, yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, hak azasi manusia, dan jati diri, untuk menjadi tanggung jawab Negara.
2. Mengakui dan menghormati keragaman berbagai latar belakang budaya yang ada dan berkembang dalam permukiman.
3. Menjamin keadilan dan kesetaraan pembangunan perumahan dan permukiman dalam menghadapi kendala sumberdaya yang terbatas terutama tanah, air, dan energi.
4. Meningkatkan kualitas kehidupan secara berkelanjutan dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan, dan mengurangi resiko bencana
5. Memberdayakan masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah melalui peningkatan akses dan subsidi terhadap sumberdaya dan pembiayaan perumahan.
6. Mengembangkan sistem kelembagaan dan menyelenggarakan tata kelola yang baik dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan menerapkan kaidah partisipatif, transparansi, responsive, akuntabel dan berorientasi pada kesepakatan para pihak.
7. Menyepakati untuk bermitra, berbagi manfaat dan beban untuk melaksanakan agenda perumahan dan permukiman yang telah dihasilkan Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II, Tahun 2009, yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari deklarasi ini secara mengikat.
8. Mengevaluasi pelaksanaannya, sekurang-kurangnya lima tahun sekali atas apa yang disepakati di dalam menghadapi permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman, dan memantaunya setiap satu tahun sekali.
Jakarta, 20 Mei 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar