Selasa, 18 Agustus 2009

Konsep Rumah Susun Sebagai Inkubator Bisnis

Latar belakang d a n permasalahan :


  • Progress. Rumah susun marak dibangun di Indonesia (di kota besar dan metropolitan Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Ujung Pandang, Medan, Surakarta, dsb)
  • Kepemilikan. Rumah susun tersebut dapat diperoleh sebagai rumah susun milik atau rumah susun sewa.
  • Subsidi. Berbagai kemudahan seperti perijinan hingga subsidi biaya kepenyewaan dan kepemilikan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun (dari pembangunan hingga pengelolaannya)
  • Anggaran Public. Anggaran rumah susun dapat bersumber pada anggaran public (APBD dan APBN) sementara rumah susun bukan barang public
  • Angaran public dan privat goods. Anggaran public sebaiknya murni untuk masyarakat luas, bukan hanya pada obyek privat tertentu saja. Rumah susun bukan barang public, karena tidak dapat digunakan secara bergantian secara cepat oleh masyarakat luas.
  • Program dan sasaran program. Sebagian penghuni rumah susun bukan masyarakat sasaran program. Hal ini apakah menunjukkan masyarakat yang tidak taat peraturan atau perlunya program baru yang disesuaikan dengan kondisi social ekonomi masyarakat sekarang.
  • Amanat undang – undang. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan Undang – undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun mengamanatkan penyediaan perumahan dan permukiman terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Social ekonomi MBR. Sifat dan karakteristik social ekonomi masyarakat mbr adalah khas sehingga perlu penanganan yang khas dan sesuai pula. Aset MBR sangat terbatas, perlu pertolongan dari pemerintah, swasta dan masyarakat. Mereka sulit untuk mengentaskan kemiskinannya sendiri.
  • Rumah adalah suatu proses, kata kerja. Rumah adalah suatu proses , kata kerja, bukan hanya suatu produk atau kata benda. Rumah adalah asset bukan hanya barang konsumtif. Dengan rumah susun semestinya masyarakat diberi asset bukan dibebani kredit atau uang sewa barang konsumtif.
  • Ciri ekonomi MBR. Pelaku ekonomi pada masyarakat mbr pada umumnya lebih dari satu anggota keluarga.

Kondisi riil rumah susun

  • Rumah susun milik (untku MBR) :
    - Pada rumah susun tipe ini banyak tempat hunian digunakan untuk tempat usaha.
  • Rumah susun sewa (untuk MBR) :
    o Penghuni memerlukan tambahan penghasilan
    o Beberapa usaha dapat dilakukan di unit hunian (rumah). Kegiatan usaha yang dapat dilakukan sambil di rumah mempunyai keunggulan kompetitif tersendiri
    o Banyak tempat hunian digunakan untuk tempat usaha
    o Disediakan tempat usaha di lantai dasar
    o Peraturan tidak memperkenankan penghuni melaksanakan usahanya di unit hunian

Konsep ini untuk

  • Memberdayakan masyarakat rumah susun sehingga dapat mandiri secara bertahap
  • Pengembangan tipe rumah susun sesuai dengan kemampuan social ekonomi masyarakatnya pada setiap tahapan inkubatornya.
  • Memfasilitasi masyarakat mbr dalam mengembangkan enterpreuneurship mereka.
  • Pengentasan kemiskinan dengan melibatkan peran pemerintah (pengaturan melalui peraturan perundang-undangan, katalisator, fasilitator) dan swasta (corporate social responsibility, profit oriented, anak angkat –bapak angkat,pengembangan UKM, dsb) secara holistic sesuai kondisi masing – masing (kultur, resources yang berbeda, dll)

Konsep

  • Typologi rumah susun disesuaikan dengan kondisi social – ekonomi penghuninya. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis umum dan khusus tentang masyarakat penghuni rumah susun.
  • Aspek social ekonomi melekat pada MBR, penangannya dan penyediaan rumah susun untuk golongan masyarakat berpenghasilan bawah tidak dapat dilakukan sendiri – sendiri.
  • Penagangan secara kolektif lebih mudah daripada penanganan secara individu.
  • Penghuni sebagai proses : tidak memiliki rumah, menyewa di rumah susun hingga dapat mandiri.
  • Bagaimana mengimplementasikan ? Pertama kali dilaksanakan di rumah susun milik pemerintah yang disewakan. Diimplementasikan sebagai kewajiban pengembang pada rumah susun milik pada sebagian unit
  • Dilandasi dan dipayungi dengan peraturan, semakin tinggi peraturan semakin mudah mengimplementaskannya. Atau dicantumkan sebagai bagian dari undang – undang perumahan yang baru.
  • Diinisiasikan oleh pemerintah.
  • Rumah untk MBR semestinya adalah dipandang sebagai asset produktif, bukan hanya sebagai barang konsumtif

Produk Konsep Tahapan Penghunian :


o Tahap I : Penghuni tinggal di unit hunian, boleh usaha di unit hunian
o Tahap II : Penghuni tinggal di unit hunian, harus usaha di lantai dasar
o Tahap III alternative 1 : Penghuni tinggal di luar rumah susun, boleh usaha di lantai dasar
o Tahap III alternative 2 : Penghuni tinggal di unit hunian, harus usaha di luar rumah susun
o Tahap IV : Penghuni di luar rumah susun, usaha di luar rumah susun.
o Tahap V : Penghuni di luar rumah susun dan usaha di luar rmah susun tanpa bantuan dari pemerintah, masyarakat dan swasta.

  • Tahapan di atasi perlu dibatasi dalam waktu tertentu. Penyediaan dalam rentang waktu tertentu atas dasar kajian menyeluruh. Pembatasan waktu diperlukan supaya unit hunian dapat digantikan mbr perkotaan lainnya. Sehingga anggaran public dapat dinikmati oleh masyarakat lebih luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar